Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan

Tahun 2017, Kemenag Alokasikan Rp 14 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Lebih dari 440 ribu guru madrasah dan pendidikan agama Islam (PAI) pada sekolah yang sudah mengikuti program sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi. 

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Kementerian Agama pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan lebih dari Rp 14 Triliun untuk membayar tunjangan profesi guru.

"Lebih dari Rp 9,6 triliun kita alokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru madarasah, baik PNS maupun bukan PNS. Adapun untuk guru PAI PNS dan bukan PNS, sudah dialokasikan tidak kurang dari Rp5,2 triliun," kata Kamaruddin Amin seperti dikutip kemenag.go.id hari ini.

Rapat Panja ini mengagendakan pembahasan mengenai Penyelesaian Program Sertifikasi Guru dan Program Inpassing Guru bukan PNS. Ikut mendampingi Kamaruddin, Sesditjen Pendis Isom Yusqi, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, dan Direktur PAI Imam Safei.

Meski demikian, doktor lulusan Jerman ini mengaku bahwa alokasi anggaran yang tersedia belum sepenuhnya mencover kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan profesi guru. Menurutnya, Kemenag masih membutuhkan anggaran tidak kurang dari Rp 5,4 triliun untuk lima pos pembayaran.

Pertama, pembayaran tunjangan guru bukan PNS madrasah yang sudah inpassing terhutang sejak tahun 2016. Kebutuhan anggaran untuk pos ini, menurut Kamaruddin Amin sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan berikut dengan hasil review yang dilakukan Itjen Kemenag.

"Kementerian keuangan belum memberikan anggaran. Informasinya, Kemenkeu akan minta back up verifikasi dari BPKP terlebih dahulu, meski tidak harus dilakukan audit sensus seperti yang sudah dilakukan Itjen," terangnya.

"Kebutuhan anggarannya sekitar Rp 1,22 triliun untuk 82.090 guru," ujarnya.

Kedua, pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dan PAI terhutang tahun 2014 dan 2015. Kebutuhan anggarannya lebih dari Rp 1,48 triliuan. Kamaruddin optimis anggaran ini akan dialokasikan Kemenkeu karena datanya sudah diverifikasi melaluai audit sensus oleh BPKP.

Ketiga, pembayaran tunjangan guru bukan pns belum diverifikasi Itjen. Jumlahnya mencapi 39.000. dengan total perkiraan kebutuhan anggaran Rp 1,86 triliun.

"Kami targetkan tahun ini selesai diverifikasi oleh Itjen. Kalau sudah diverifikasi maka harus dibayarkan 3 tahun, 2015, 2016, dan 2017. Kita belum memintakan anggaran karena belum diverifikasi," ucapnya.

Keempat, Guru PAI Bukan PNS Inpasssing yang sudah diverifikasi oleh Itjen. Jumlah gurunya sekitar 1.500 dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp 50,16 miliar.

Kelima, usulan tambahan pembayaran TPG madrasah dan PAI dari daerah untuk tahun anggaran 2017. Perkiraan kebutuhan anggarannya mencapai Rp 863,91 miliar.

"Dari kelima item, yang memungkinkan untuk diupakan agar bisa diberikan pada tahun ini adalah item pertama, kedua, keempat, dan kelima. Untuk item ketiga masih diverifikasi," tutupnya.

source : http://rimanews.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PPG Reguler 2017 Masih Terkendala Dana

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran pendidikan profesi guru  PPG Reguler 2017 Masih Terkendala Dana

Rencana pemerintah untuk membuka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) reguler disambut baik oleh berbagai kampus. Perguruan tinggi pencetak guru itu siap melaksanakan komitmen jika sudah ada mekanisme resmi yang mengatur lembaga PPG. Pendanaan tetap menjadi kendala. ’’Kami sebagai mitra pemerintah akan siap melaksanakan program tersebut,’’ ujar Rektor Universitas PGRI Adi Buana (Unipa) Djoko Adi Walujo. Terkait dengan kesiapan sarpras (sarana-prasarana), lanjut dia, saat ini Unipa sudah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan untuk pendirian PPG. Syaratnya, antara lain, akreditasi minimal B, serta memiliki infrastruktur, asrama, dan sekolah latihan.

Djoko menjelaskan, sembilan prodi pendidikan di Unipa sudah berakreditasi B. Bahkan, di antara total jurusan pendidikan tersebut, lima prodi telah terakreditasi A. Dia mengakui bahwa pembukaan PPG reguler itu memang cukup penting untuk makin meningkatkan kualitas lulusan keguruan sebelum terjun sebagai pendidik di sekolah. Dengan PPG, kualitas guru yang saat ini tidak terukur akan mendapatkan jaminan saat mengikuti program tersebut.

Meski begitu, Djoko sepakat setiap peserta harus mengikuti seleksi masuk sebelum menjalani PPG. Seleksi itu diharapkan bisa menyaring guru yang sudah siap mengajar di sekolah. ’’Kalau perlu, nanti setiap peserta juga harus ikut psikotes agar kemampuan emosinya diketahui,’’ terangnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Rusijono juga menyatakan kesiapannya jika pemerintah menghendaki kampus keguruan membuka PPG reguler. ’’Kami siap saja. Tapi, apakah wacana itu benar jadi dilakukan tahun ini?’’ tanyanya.

Rusijono menegaskan, kewajiban PPG bagi para lulusan pendidikan itu memang tidak bisa dihindari. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru harus memiliki sertifikasi pengajar. Selama ini proses sertifikasi guru bisa ditempuh dengan dua cara. Pertama, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Kedua, lewat PPG selama satu tahun. Nah, jalur sertifikasi melalui PLPG tersebut, terang Rusijono, tidak berlaku lagi sejak 2015. Peraturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.

’’Dalam UU tersebut, tercatat guru yang belum sertifikasi sejak peraturan itu diundangkan diberi kesempatan selama sepuluh tahun melalui PLPG. Nah, kalau lebih dari itu, guru harus mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG,’’ jelas laki-laki 55 tahun tersebut.

Meski begitu, mekanisme sertifikasi guru melalui PPG itu ke depan bukan tanpa kendala. Rusijono menuturkan bahwa salah satu kendalanya adalah pembiayaan pendidikan yang ditempuh selama setahun. Entah biaya sertifikasi tersebut ditanggung pemerintah atau melalui dana mandiri. Sebab, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembiayaan sertifikasi guru merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. ’’Tentu jika PPG reguler jadi dilaksanakan, pasti dibutuhkan dana yang cukup besar,’’ paparnya.

Beberapa sumber koran ini mengungkapkan, ada perbedaan besar soal pendanaan. Ada yang menyebut nominal Rp 3 juta–Rp 4 juta untuk PLPG yang berlangsung sepuluh hari. PPG reguler memakan dana hingga Rp 17 juta per orang. Setelah lulus, guru bertitel SPd Gr.

Rusijono menyatakan, sertifikasi bagi tenaga pendidik itu memang perlu dilakukan seluruh lulusan sarjana pendidikan dan guru yang sudah mengajar di sekolah. Dengan adanya standardisasi kemampuan melalui sertifikasi, kualitas pendidikan di Indonesia lebih terjamin dan merata. ’’Guru memang harus tersertifikasi,’’ tegasnya.
source : http://www.jawapos.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Himbauan Mendikbud Muhajir Efendi Terkait Akreditasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada abad 21 ini, peran Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, akreditasi dapat menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Muhadjir menuturkan, akreditasi bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

"Mari kita gunakan data akreditasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.

Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada aturan yang mengatur jelas tentang besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip akreditasi yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

"Ini tidak ada usul (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, akreditasi berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan akreditasi sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, tugas BAN melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya agar dapat mempercepat akreditasi dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memberikan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat berdasarkan data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapatkan akreditasi A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, akreditasi B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, akreditasi C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.

Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan strategi untuk merumuskan kebijakan.

"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun strategi untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wacana Baru Mendikbud Tentang Biaya Akreditasi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, badan akreditasi sekolah/madrasah seharusnya melakukan terobosan dalam program dan kebijakan.

Muhadjir mencontohkan, akreditasi dibiayai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan agar akreditasi dapat dibiayai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan perguruan tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).

Muhadjir melanjutkan, yang penting status badan akreditasi sekolah/madrasah tersebut tetap dapat bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.

Sekolah yang mendapat akreditasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat akreditasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.

Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi positif badan akreditasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.

BAN S/M dan BAP S/M telah mendapatkan pengakuan dari sejumlah lembaga terutama dalam hal pemanfaatan hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di abad 21 ini.

"Mari kita melakukan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di abad ke-21 ini dan bagaimana peran BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.

Ia mengingatkan bahwa penilaian akreditasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.

Ia berharap program perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan hasil akreditasi.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

"Mari kita gunakan data akreditasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.

source : http://nasional.kompas.com/

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Batas Waktu dan Info Aneka Tunjangan Pasca Rilis Dapodik 2017

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Di tahun 2017 semua pendataan di tahun ajaran 2016/2017 semester 2 sudah berjalan dan pastinya komponen PTK bertugas, Siswa aktif, rombongan kelas dan pembagian tugas pun sudah ada. 

DAPODIK 2017 ada sedikit perbedaan disisi validitas, oleh karena itu perhatikan beberapa hal penting yang harus kita ketahui bersama yaitu : 
  1. Perhatikan baik-baik pada Identitas diri PTK
  2. Perhatikan kembali Riwayat kepangkatan PTK, ini berpengaruh terhadap gaji pokok yg akan dibayarkan jika ptk tersebut telah memiliki sertifikat pendidik
  3. TMT pengangkatan, TMT TUGAS, TMT dan TMT lainnya.
  4. Pastikan Pembagian tugas dan penempatan PTK dalam rombel serta penempatan siswa pada rombel sudah benar.
  5. Jangan Terburu-buru sinkron pastikan data valid dulu baru kirim.
  6. Untuk Aneka Tunjangan Dapodik yg di ambil sebagai nominasi penerima aneka tunjangan (insentif, khusus dan kualifikasi) itu terakhir tgl 18 Maret 2017, jika valid seblum tgl 18 maret 2017 kemungkinan bisa masuk ke daftar nominasi (Ingat! daftar nominasi bukan berarti bisa menerima) dan apabila lewat dri tgl 18 maret maka tidak akan masuk daftar penerima ataupun nominasi. 

Seluruh data yang tampil di info GTK sementara masih data per 31 Desember 2016, jadi data per januari 2017 masih nunggu dari pihak DAPODIK, Jadi segera validasi datanya dan sinkron agar segera bisa ditampilkan di Info GTK dengan kondisi data terkini.

Sekian info singkat ini, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator di seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya info ini, tolong sebarkan, terima kasih. 

Sumber : https://www.facebook.com/Ibnu.Aditya.Karana


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.