Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31 - Telah sampailah kita pada pembahasan mengenai bukti fisik akreditasi standar lulusan. Instrumen akreditasi nomor 31 merupakan instrumen pertama untuk standar lulusan pada instrumen akreditasi tingkat SMP.


Sementara itu, akreditasi SMA/SMK instrumen akreditasi sekolah nomor 31 masih pada standar proses. Pada kesempatan lain akan kita bahas kembali untuk tingkat SMA/SMK.

Standar Kompetensi adalah suatu ukuran/tolak ukur kompetensi/kemampuan yang harus dicapai atau terpenuhi oleh peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan pada tingkat tertentu.

Nach.! Jadi standar kompetensi itu sebuah patokan yang telah dibuat dan harus tercapai  ketika mengkuti proses pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup cara bersikap, keilmuan atau pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar kompetensi lulusan sering disingkat dengan SKL. Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Back to Topic! Disini kita fokus pada keperluan persiapan bukti fisik akreditasi. Mari memahami instrumen standar kompetensi lulusan agar mampu mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Kompenen Standar Kelulusan Nomor 31

31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.
  • A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
  • B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
  • C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
  • D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
  • E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan

Berdasarkan instrumen akreditasi komponen standar isi kelulusan nomor 31 diatas dapat diketahui bahwa penerapan prilaku siswa yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pembiasaan yang dilakukan pada satuan unit pendidikan.

Penerapan pembiasaan sehingga membentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan  dengan 9 pembiasaan pada kegiatan sehari-hari disekolah.

Jika penerapan yang dilakukan oleh sekolah memenuhi semua point yang disebutkan pada instrumen akreditasi komponen standar lulusan maka dapat dipastikan jawaban dapat dipilih A.

Untuk mendukung pembuktian akreditasi sekolah pada instrumen ini, terhadap penerapan dan pembiasaan yang dilakukan oleh sekolah, mari memahami petunjuk teknis akreditasi standar kompetensi lulusan berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

  • Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
  • Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
  • Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
  • Santun dalam berbicara dan berperilaku.
  • Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
  • Mengucapkan salam saat masuk kelas.
  • Melaksanakan kegiatan ibadah.
  • Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
  • Menghormati perbedaan
  • Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
  • Dokumen:
    • program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
    • foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
  • Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, dan komite sekolah/madrasah.

Pahami dengan benar petunjuk teknis agar kita mampu mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik dan relevan dengan instrumen akreditasi sekolah. 

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menerapkan pembiasaan dan pembentukan sikap beriman dan bertakwa pada diri siswa. Beberapa kegiatan tersebutkan pada petunjuk teknis akreditasi sekolah diatas. 

Setiap kegiatan yang akan dilakukan sudah seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Nach itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31.

Catatan Instrumen Sama Pada Jenjang Berbeda 

  • SD/MI : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 32
  • SMP/MTs-SMA/SMK/MA : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31
Semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah. Jika artikel yang kami sajikan ini dirasakan ada manfaat, mohon dapat dishare ke teman-teman lain yach.!!

Sumber https://www.cararingkas.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI TAHUN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. [PP 13/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP 19/2005 tentang SNP, pasal 1, dan Permendikbud 13/2018 tentang BAN-S/M dan BAN PAUD-PNF, pasal 1].
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M TAHUN 2019

Untuk mengetahui penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 dapat mengklik tautan di bawah ini:
  1. Provinsi Jawa Barat Tahap-1
  2. Provinsi Jawa Tengah Tahap-1
  3. Provinsi Sumatera Utara Tahap-1
  4. Provinsi Jawa Timur Tahap-1; Tahap-2; Tahap-3
  5. Provinsi Lampung Tahap-1
  6. Provinsi Sulawesi Selatan Tahap-1
  7. Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap-1

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Himbauan Mendikbud Muhajir Efendi Terkait Akreditasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada abad 21 ini, peran Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sangat penting. Pasalnya, akreditasi dapat menjadi salah satu patokan untuk mengambil kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Muhadjir menuturkan, akreditasi bukan hanya sebatas memberi label pada sekolah. Untuk itu, ia mengimbau, agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan.

"Mari kita gunakan data akreditasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan," kata Muhadjir di Jakarta, Senin (6/2).

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional– Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi – Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) tahun 2017 dengan tema Penguatan Lembaga, Transparansi dan Akuntabilitas Akreditasi, Minggu (5/2). Pihaknya, tidak menganjurkan sekolah untuk membiyai akreditasi. Namun apabila ada sekolahg khusus swasta yang dengan sukarela membiayai akreditasi. Maka pihak Kemdikbud, maupun BAN- S/M perlu mempertimbangkan.

Selanjutnya, mantan rektor Universitas Muhammadyah Malang (UMM) ini juga menuturkan, meski tidak ada aturan yang mengatur jelas tentang besaran dan penggunaannya. Jika ada sekolah yang mau membiayai. Pihaknya dan tetap menjaga prinsip- prinsip akreditasi yang objektif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

"Ini tidak ada usul (Sekolah membiayai pelaksana akreditasi). Kalo ada sekolah berkeinginan membiayai secara sukarela membiayai pelaksana akreditasinya sebaiknya dilayani. Orang punya niat baik jangan dihambat. Apalagi ditolak. Malah sebaikya diperlancar biar sama- sama mendapat pahala,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala BAN-S/M, Abdul Mu’ti mengatakan, akreditasi berlaku untuk sekolah/ madrasah(S/M). Baik yang negeri maupun swasta. Dijelaskan dia, biaya pelaksanaan akreditasi sangat terjangkau dengan masa berlaku lima (5) tahun. Kata dia, tugas BAN melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, Mu'ti mengeluhkan kuota yang disediakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah hanya menyediakan kuota sebanyak 30.000 pertahun. Padahal jumlah sekolah yang belum terakreditasi masih banyak. Mendatang, ia berharap, ada peningkatan kuota. Setidaknya pemerintah menyediakan kuota minimal 50.000 pertahun. Tujuannya agar dapat mempercepat akreditasi dalam jangka waktu yang tentukan. Pasalnya, khusus sekolah Madrasah masih banyak yang belum terakreditasi.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan Rakor yang belangsung selama 5-7 Februari, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Minggu(2/5). Muhadjir memberikan apresiasi kepada BAN S/M dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP) S/M yang telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga. Dalam hal ini terkait dengan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Pada kesempatan sama, Muhadjir juga memaparkan data capaian akreditasi. Tercatat berdasarkan data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, untuk semua jenjang di seluruh Indonesia, sekolah yang mendapatkan akreditasi A ata Amat Baik sebanyak 39.771 sekolah, akreditasi B atau Baik sebanyak 87.588 sekolah, akreditasi C atau Cukup sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058 sekolah.

Menyikapi hasil tersebut, Muhadjir menuturkan, pihaknya memiliki banyak pekerjaan rumah (PR). Ia memerlukan strategi untuk merumuskan kebijakan.

"Jika dilihat dari data ini, PR kita masih banyak, mari kita susun strategi untuk merumuskan kebijakan,” ujarnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Wacana Baru Mendikbud Tentang Biaya Akreditasi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, badan akreditasi sekolah/madrasah seharusnya melakukan terobosan dalam program dan kebijakan.

Muhadjir mencontohkan, akreditasi dibiayai oleh sekolah dan madrasah sendiri. "Perlu juga dipikirkan agar akreditasi dapat dibiayai oleh sekolah/madrasah sama halnya dengan perguruan tinggi yang mulai memberlakukan ini," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Senin (6/2/2017).

Muhadjir melanjutkan, yang penting status badan akreditasi sekolah/madrasah tersebut tetap dapat bersikap independen. Catatan Kemendikbud untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia, sekolah yang sudah mendapatkan akreditasi A (amat baik) berjumlah 39.771 sekolah.

Sekolah yang mendapat akreditasi B (baik) berjumlah 87.588 sekolah. Sementara sekolah yang mendapat akreditasi C (cukup) berjumlah 27.408 sekolah.

Adapun, sekolah yang tidak terakreditasi berjumlah 4.058 sekjolah. Muhadjir mengapresiasi positif badan akreditasi sekolah/madrasah (BAN S/M) dan badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah (BAP S/M) yang selama ini melaksanakan tugasnya.

BAN S/M dan BAP S/M telah mendapatkan pengakuan dari sejumlah lembaga terutama dalam hal pemanfaatan hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan penelitian dan pemetaan mutu pendidikan.

Namun, Muhadjir merasa kurang. Ia mengajak BAN S/M dan BAP S/M untuk mengevaluasi kembali bagaimana pendidikan yang baik di abad 21 ini.

"Mari kita melakukan refleksi dan perenungan kembali mengenai pendidikan di abad ke-21 ini dan bagaimana peran BAN S/M dan BAP S/M dalam memantau dinamika pendidikan, terutama perubahan peraturan," ujar Muhadjir.

Ia mengingatkan bahwa penilaian akreditasi bukan hanya sebatas memberi label kepada sekolah/madrasah.

Ia berharap program perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan hasil akreditasi.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengimbau agar hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk perbaikan atau ditingkatkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

"Mari kita gunakan data akreditasi menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan ke pemangku kepentingan," ujar Muhadjir.

source : http://nasional.kompas.com/

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.